Yth. Segenap Rekanan Pengadaan Barang
Universitas Surabaya
Terkait dengan SOP e_procurement, diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
• Harga penawaran yang dimasukkan dalam e_procurement adalah harga yang sudah mempertimbangkan pajak (jika ada) dan lain-lain, serta mengikat bagi Rekanan dan Universitas Surabaya. Rekanan dapat mengubah / mengganti harga penawaran sebelum masa lelang berakhir.
• Setelah masa lelang berakhir, dengan alasan apapun Rekanan tidak diperbolehkan mengubah / mengganti harga penawaran yang telah dimasukkan (diinput) dalam e_procurement.
• Perubahan harga penawaran setelah masa lelang berakhir dikategorikan sebagai pelanggaran SOP dan dapat dikenakan sanksi pembekuan sebagai rekanan Universitas Surabaya selama beberapa waktu. Apabila pelanggaran terulang lagi, maka akan dipertimbangkan untuk pembekuan sebagai rekanan Universitas Surabaya selamanya.
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Surabaya, April 2018
ttd
Direkorat Manajemen Aset dan Pengadaan